NAMA ; INDRA DESMANTO
NPM ;13212689
KLS ;2EA27
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut
ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai
berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang
– Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing –
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam
bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut
ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya
“The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang
– undang Koperasi India
Undang – undang
Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil –
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi
mereka
* Kemungkinan dengan membentuk
cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar